Pelanggar Bersepeda Motor di Thamrin dan Medan Merdeka Belum Bisa Ditilang

Jakarta, KompasOtomotif — Sosialisasi tentang pelarangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014 dianggap sudah baku dan diharapkan masyarakat mematuhinya. Lalu, bagaimana jika ada pesepeda motor yang masih melewati wilayah percontohan tersebut?

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bakharuddin Muhammad Syah memaparkan, payung hukum sudah jelas dan rambu-rambu lalu lintas pelarangan sepeda motor akan dipasang di lokasi. Setelah itu, pelarangan untuk sepeda motor baru dilaksanakan.

“Kekuatan hukum rambu-rambu tersebut adalah satu bulan sejak 17 Desember 2014. Selama satu bulan, kepolisian akan menggunakan kegiatan preventif, pembinaan, penyuluhan, pengawasan, patroli, dan penjagaan,” kata Bakharuddin di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Intinya, penegakan hukum akan berlaku efektif pada 17 Januari 2015. “Bila ada anggota masyarakat yang melewati menggunakan roda dua, maka kita laksanakan penyetopan. Kita cek dulu surat-surat dan semuanya, kalau lengkap silakan melewati jalan lainnya. Kalau ada ketidaklengkapan, tentunya kita tetap laksanakan penindakan,” jelas Bakharuddin.

Rencananya waktu pemberlakuaan pelarangan sepeda motor berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00, tetapi keputusan resmi masih menunggu perundingan dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder lainnya.

“Kalau tidak efektif ngapain (24 jam)? Pengawasannya juga tidak bisa penuh nanti malah jadi pelecehan terhadap hukum. Kalau hari libur kan ada car free day,” ujar tukas Bakharuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar